KERINCI, JAMBI - Beberapa hari terakhir, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh dikejutkan dengan adanya penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana anggaran tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017 oleh kejaksaan Neheri Sungai Penuh. Ketiga orang yang ditahan adalah AD diketahui mantan Sekwan, BN yang merupakan mantan staf sekwan, dan yang terakhir seorang perempuan berinisial LL yang mengaku sebagai KJPP.
Terkait penahanan tersebut, Victorious Gulo, SH, M.H ketua Advokad Kerinci - Sungai Penuh angkat bicara. Menurutnya, seharusnya pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 - 2019, 2019 - 2024 ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang telah ditetapkan dan ditahan tiga tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.
"Kalau menurut penyelidikan oleh kejaksaan bahwa ada ditemukan aliran uang negara yg diterima oleh Anggota DPRD Kerinci yang didasarkan oleh peraturan pengadaan rumah dinas yang mengakibatkan kerugian Negara, maka harusnya kemana aliran uang tersebut mengalir disitulah justru harusnya yang diminta pertanggung jawabannya, " ujar Viktor.
Dia beralasan, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas tersebut tanggung jawabnya ditujukan kepada Dewan disebabkan, Dewan yang menerima uang untuk tunjangan rumah dinas.
"Karena jelas - jelas menerima uang, dan uang tersebut telah tidak sesuai peruntukannya mengakibatkan kerugian Negara. Dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak selalu harus menerima uang tetapi dari tindakannya dapat mengakibatkan kerugian Negara bisa dituntut pertanggung jawabannya, apalagi kalau sudah jelas - jelas menerima harus dituntut pertanggungjawabannya secara hukum, " terangnya
Menyikapi kejadian perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kejari Sungai Penuh Antonius ada kesamaan mata hukum dan mengusut hingga ke akar - akarnya.
"Karena filosofi pemberantasan Korupsi adalah mengembalikan uang Negara.
Oleh karena itu kalau masih ada pihak - pihak yang harus diminta pertanggung jawabannya tidak diproses oleh kejaksaan, itu artinya Kejaksaan tebang pilih dalam penegakkan hukum, " tegasnya.(tim)