JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, akhirnya memutuskan M Taufik Ali Hasibuan, nahkoda kapal tunda TB Dabo 103 tidak bersalah terkait putusnya kabel optik bawah milik PT Triasmitra yang membentang di muara Sungai Pengabuan, pekan awal September 2022 lalu.
Pada sidang putusan Jumat (9/6) tersebut, majelis hakim yang diketuai Rafli Fadilah Achmad, dengan hakim anggota Richa Septiawan dan Dewi Aisyah, menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukti dan fakta hukum yang dimajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusnya kabel optik bawah laut yang dipermasalahkan tidak terbukti.
Keputusan majelis hakim tersebut, sekaligus mematahkan tuntutan JPU yang hendak mengganjar M Taufik, nahkoda asal Riau itu dengan kurungan dua tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider beberapa bulan penjara.
Keputusan hakim untuk dakwaan pertama dan kedua, sekaligus barang bukti bernilai miliaran rupiah, berupa satu unit kapal tunda (tugboat) DB 103, satu unit bargas (tongkang) bermuatan sekitar empat ton batubara plus sejumlah dokumen penting kapal disita dan ditahan semenjak lima bulan lalu diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya, yakni pihak PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping (BBS).
Sayangnya, untuk dakwaan alternatif (ketiga) yang dimajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat, majelis hakim memutuskan berbeda.
Majelis hakim memutuskan M Taufik Ali Hasibuan bersalah dan divonis dengan lima bulan penjara. Hanya gegara saat melakukan perbaikan TB Dabo 103 yang mengalami kerusakan mesin di muara Sungai Pengabuan, tidak melapor kepada pemangku Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) setempat.
Putusan hakim tersebut membuat M Taufik Ali Hasibuan dan penasehat hukumnya Al Walid Muhammad – dari Kantor Hukum Firmansyah Yasin dan Partners Law Firm, yang berkantor di Jakarta - - kecewa. Mereka sepakat untuk mendiskusikan dulu putusan hakim yang dinilainya tidak tepat dan belum memenuhi azas hukum yang berkeadilan.
"Kita menghormati keputusan majelis hakim. Apapun itu keputusan hakim akan kami bicarakan dulu dengan klien kami dan berkoordinasi lebih lanjut dengan team kita di Jakarta. Langkah hukum apa yang akan kita tempuh, nanti akan kita sampaikan setelah kita berkoordinasi dengan tim. Masih ada waktu. Klien kami diganjar dari dakwaan alternatif, ” sebut Al Walid
Secara terpisah Manager Operaional PT. Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping Abdul Rasyad, juga menyatakan kecewa atas putusan dari dakwaan alternatif (ketiga) tersebut.
"Kalau perbaikan di dalam atau di wilayah kolam pelabuhan, seharusnya memang wajib melapor ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Sementara saat kerusakan, kapal kita bersandar aja, lokasinya berada di luar kolam pelabuhan, " ujarnya.
Seperti dikeluhkan pada sidang sebelumnya, wartawan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak JPU yang pada sidang putusan diwakili jaksa Hengky Fransiscus Munthe. (UTI)