Pemkab Tebo Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan

    Pemkab Tebo Gelar Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan

    MUARA TEBO - Mengacu kepada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan pedesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

    Hal itu disampaikan Pejabat Bupati Tebo H. Aspan, ST diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Sindi, MH ketika membuka Rakor Pembangunan Kawasan Pedesaan Tahun 2023 di Aula Bappeda Tebo, Senin (2/10).

    Kemudian kata Sindi, Kabupaten Tebo berupaya untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut dengan menetapkan lokus pembangunan kawasan pedesaan di tiga Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir.

    Panitia Pelaksana Dedi Indra, melaporkan peserta Rakor sebanyak 35 orang terdiri dari Perangkat Daerah, Camat, , Tenaga Ahli, Kades, Forum TJSP dan NJO / CSO.

    Peserta Rakor mendapat pemaparan materi dari Narasumber Dinas P3AP2 Provinsi Jambi dan Kaban Bappeda Tebo Himawan Susanto, SE, M.Ec.Dev (Erwin) 

    jambi tebo rakor pembangunan kawasan pedesaaan
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0415/Jambi Kembali Gelar Dapur Masuk...

    Artikel Berikutnya

    H Mukti Dilantik Sebagai Pj Bupati Merangin

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Monadi - Murison Menguat, Semua Merapat
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Dedy-Dayat Diprediksi Menang di Pilkada Bungo 2024, ICRC : Sulit Lawan Politiknya Membalikkan Keadaan

    Tags