JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sebanyak lima pelaku ilegal driling di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada Rabu (11/9/2024).
Para pelaku diduga sebagai penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal di Senami tersebut. Tiga orang pelaku diamankan beberapa hari sebelum terjadinya kebakaran, dan dua orang lagi pada saat terjadinya kebakaran.
Baca juga:
10 Hari, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Judi
|
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir AKBP Taufik Nurmandia - - didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Reza khomeini dan Kanit AKP Cindo Kottama - - menyampaikan untuk tiga pelaku ditangkap pada tanggal 5 September 2024 sebelum terjadinya kebakaran. Dua pelaku dibekuk saat berobat luka bakar.
“Dugaan sementara, penyebab kebakaran diduga akibat minyak yang ada di sekitar sumur ilegal yang belum sempat diamankan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan itu memicu kebakaran, ” ujarnya kepada wartawan di Jambi, Jumat (13/9).
Baca juga:
Polda Jambi Siap Kerja Sama dengan BPS
|
Dilanjutkan Wadirsus, saat ini pemilik dari sumur minyak ilegal masih buron dan kita lakukan pengejaran.(IS/hum)