JAMBI - Apes nasib Khairul Arifin! Hasratnya untuk menghadiri kegiatan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya di Provinsi Jambi tidak kesampaian. Ia keburu dicokok polisi, gara-gara tersandung kejahatan narkoba (narkotika dan obat terlarang) yang pernah ia lakukan beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira membenarkan penangkapan Khairul Arifin kepada wartawan, Minggu malam (29/9). Mengenakan seragam Ormas Grib Jaya, yang bersangkutan diamankan saat turun dari pesawat komersil di Bandara Sultan Thaha, Minggu sore (29/9).
Khairul Arifin tidak melakukan perlawanan, terlihat manut saja saat digiring ke Mapolda Jambi. Pada baju seragam yang dipakainya, di atas saku kiri-kanan terlihat lambang Ormas Grib Jaya. Di bawah lambang sebelah kanan tertera tulisan berwarna kuning Kharul Arifin dan Ketua DPC. Di bawah lambang sebelah kanan, terlihat tulisan DPC Grib Jaya Labuhan Batu.
Andri Ananta menjelaskan, bekerja sama dengan petugas pengaman bandara, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari pihak Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang menyatakan Khairul Arifin adalah bandar narkoba yang diburu Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Polda Sumut, semenjak Agustus 2024. Dan hari Minggu, sang buron dilaporkan akan terbang dari Jakarta menuju Jambi.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sopar Budiman mengamini hal itu kepada warta di Mapolda Jambi Minggu malam. Sopar menyatakan, Khairul Arifin dinyatakan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) semenjak Agustus 2024.
“Kami sudah mencarinya semenjak Mei, ” sebut Sopar.
Khairul Arifin, setelah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi, Minggu malam diserahkan kepada Sopar Budiman diboyong ke Polres Labuhanbatu, Polda Sumut.(sp)